batas kecepatan tol yang di perbolehkan
Two trailer trucks driving on the road surrounded by beautiful green trees

Ketika pengemudi melewati jalan tol atau jalan bebas hambatan, bukan berarti Anda bisa bebas kebut-kebutan di jalan tol. Ada batas kecepatan tol yang harus dipatuhi oleh semua pengendara demi menjaga keamanan dan keselamatan di jalan tol.

Kecelakaan di jalan tol masih sering terjadi, bahkan sampai menelan korban jiwa. Penyebab utamanya kebanyakan para pengemudi tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, salah satunya batas kecepatan di tol.

Denda Melanggar Batas Kecepatan

Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Adapun bagi pemilik kendaraan yang terbukti melanggar kecepatan di jalan tol akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu atau kurungan selama 2 bulan.

Sistem tilang yang dilakukan sudah menggunakan ETLE (Electronic Law Enforcement) atau lebih dikenal dengan tilang elektronik. Pemilik mobil tidak bisa mengelak saat terkena tilang, karena pihak kepolisian sudah menggunakan speed kamera pada sejumlah titik jalan tol. Pihak kepolisian akan melakukan verifikasi terhadap nomor kendaraan kemudian mengirimkan bukti beserta surat tilang.

Untuk itu agar tidak terkena tilang, kamu bisa memacu kendaraan sesuai dengan batas kecepatan tol baik dalam dan luar kota.

Batas Kecepatan Kendaraan di Tol

Batas kecepatan tol dibedakan menjadi dua, yaitu untuk jalan tol dalam kota dan jalan tol luar kota. Jalan tol dalam kota memiliki batas kecepatan yang lebih rendah karena kondisi jalan yang lebih ramai. Sedangkan jalan tol luar kota memiliki batas kecepatan yang lebih tinggi.

Batas Kecepatan Tol dalam Kota

Batas kecepatan tol dalam kota sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Saat berkendara di tol dalam kota, batas kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam.

Jalan tol dalam kota memiliki kecepatan maksimal 80 km/jam, lebih rendah dari kecepatan di tol luar kota karena tidak adanya open space. Open space atau ruang terbuka berfungsi untuk kondisi darurat sehingga tidak membuat kemacetan jalan tol. Selain itu dengan adanya open space bisa meminimalisir kecelakaan beruntun.

Batas Kecepatan Tol luar Kota

Sedangkan batas kecepatan tol luar kota sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Saat berkendara di tol luar kota, batas kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

Untuk beberapa ruas jalan tol luar kota mungkin ada sedikit perbedaan. Alasan utamanya dari topografi jalan yang beragam. Misalnya, untuk jalan tol luar kota yang berada di wilayah perbukitan, batas kecepatannya 80 km/jam. Biasanya pada beberapa lokasi tol luar kota akan ada rambu-rambu kecepatan maksimal dan minimalnya.

Kondisi jalanan yang lengang kerap mendorong pengguna jalan melaju dengan kecepatan tinggi. Tidak jarang pengemudi mengabaikan batas kecepatan yang diperbolehkan, padahal potensi kecelakaan dan kerugian lainnya bisa saja terjadi. Lalu bagaimana menertibkan sopir yang sering ngebut di jalan? ⁣⁣⁣
⁣⁣⁣
IzzyTrack dapat menginformasikan seberapa cepat kendaraan kamu dikendarai oleh si pengemudi. Hal tersebut dapat mengantisipasi kecelakaan dengan Realtime Notification jika pengemudi kamu melakukan Over Speed!⁣⁣⁣